Rapat Koordinasi Teknis: Persiapan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN Periode Semester II Tahun 2025 dan Penghitungan PPh Pasal 21 Akhir Tahun bagi ASN Kabupaten Bojonegoro
Diposting pada 19 November 2025 16:00
Bojonegoro (19/11/2025) —
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Bersama
dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Teknis dalam rangka persiapan rekonsiliasi atas penyetoran Pajak
Pusat ke RKUN Periode Semester II Tahun 2025, sekaligus penghitungan PPh
Pasal 21 akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 18 and 19 November 2025 di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), PPTK yang membidangi Belanja Pegawai dan Bendahara Pengeluaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se- Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan ketepatan data, ketertiban administrasi, serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Memastikan Ketertiban
Administrasi dan Kepatuhan Pajak
Dalam agenda ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai alur penyetoran pajak pusat yang harus dilaporkan ke RKUN serta langkah-langkah teknis penghitungan PPh Pasal 21 di akhir tahun. Hal ini penting untuk memastikan seluruh transaksi pajak daerah dapat dilaporkan dengan baik dan tidak menimbulkan selisih maupun temuan di kemudian hari.
Selain itu, penyampaian materi juga menekankan pentingnya ketepatan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 21 bagi ASN, mengingat periode akhir tahun merupakan fase kritis dalam penyesuaian data penghasilan dan pajak terutang.
Komitmen BPKAD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Melalui kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan sesuai peraturan. Sinergi antarperangkat daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola administrasi perpajakan serta mendukung capaian kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Rapat koordinasi teknis ini
menjadi wujud nyata upaya BPKAD untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan
berjalan optimal, sekaligus memberikan pemahaman yang seragam bagi seluruh
pengelola keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Apakah Website Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro Ini Cukup Informatif?