KKPD Diperkenalkan, Tata Kelola Keuangan Kabupaten Bojonegoro Makin Efisien dan Modern
Diposting pada 26 Januari 2026 12:00
Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menggelar High Level Meeting Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai alat transaksi belanja non tunai dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus memperkuat kesiapan perangkat daerah dalam penerapan sistem pembayaran non tunai.
Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan KKPD merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem transaksi keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Implementasi KKPD di Kabupaten Bojonegoro didasarkan pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2024, serta perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Saat ini, terdapat 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang direncanakan akan menggunakan KKPD. Sebagai tahap awal, ditetapkan lima OPD sebagai pilot project penerapan KKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat DPRD, BPKAD, Inspektorat, serta Kecamatan Kasiman. Penetapan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran awal pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Pengguna KKPD pada masing-masing OPD adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan kewenangan dan tanggung jawab belanja tetap berada pada pejabat yang berwenang, penggunaan kartu dapat dikendalikan secara optimal, serta proses pertanggungjawaban keuangan berjalan tertib dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, BPKAD Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap OPD yang menjadi pilot project. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan dan perluasan penerapan KKPD ke seluruh OPD.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap penerapan KKPD dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, serta sejalan dengan kebijakan transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.