Technical Coordination Meeting: Preparation for the Reconciliation of Central Tax Payments to the RKUN for the Second Semester of 2025 and the Calculation of Article 21 Income Tax at the End of the Year for ASN in Bojonegoro Regency
Diposting pada 19 November 2025 16:00
Bojonegoro, (19/11/2025) —
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Bersama
dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Teknis dalam rangka persiapan rekonsiliasi atas penyetoran Pajak
Pusat ke RKUN Periode Semester II Tahun 2025, sekaligus penghitungan PPh
Pasal 21 akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Acara yang berlangsung selama 2
(dua) hari tanggal 18 and 19 November 2025 di Ruang Rapat Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh Pejabat
Penatausahaan Keuangan (PPK), PPTK yang membidangi Belanja Pegawai dan
Bendahara Pengeluaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se- Kabupaten
Bojonegoro. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan
ketepatan data, ketertiban administrasi, serta pemenuhan kewajiban perpajakan
yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Memastikan Ketertiban
Administrasi dan Kepatuhan Pajak
Dalam agenda ini, peserta
mendapatkan pemaparan mengenai alur penyetoran pajak pusat yang harus
dilaporkan ke RKUN serta langkah-langkah teknis penghitungan PPh Pasal 21 di
akhir tahun. Hal ini penting untuk memastikan seluruh transaksi pajak daerah
dapat dilaporkan dengan baik dan tidak menimbulkan selisih maupun temuan di
kemudian hari.
Selain itu, penyampaian materi
juga menekankan pentingnya ketepatan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan
PPh Pasal 21 bagi ASN, mengingat periode akhir tahun merupakan fase kritis
dalam penyesuaian data penghasilan dan pajak terutang.
Komitmen BPKAD dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah
Melalui kegiatan ini, BPKAD
Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan sesuai peraturan.
Sinergi antarperangkat daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola administrasi
perpajakan serta mendukung capaian kinerja pemerintah daerah secara
keseluruhan.
Rapat koordinasi teknis ini
menjadi wujud nyata upaya BPKAD untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan
berjalan optimal, sekaligus memberikan pemahaman yang seragam bagi seluruh
pengelola keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Apakah Website Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro Ini Cukup Informatif?